Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Heru Hidayat Bungkam Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI

Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2021 23:36
Jakarta: Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati. Dia dinilai terbukti korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
Heru langsung pergi dari ruang persidangan usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum sekitar pukul 22.38 WIB. Dia memilih bungkam meski diberondong pertanyaan oleh wartawan.
 
Tim pengawalan jaksa dan kepolisian mengawal Heru keluar dari ruang sidang. Heru digiring ke mobil tahanan di parkiran bawah Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk dibawa lagi ke rumah tahanan.

Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru.
 
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Sejumlah hal memberatkan tuntutan terhadap Heru. Dia juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia dihukum penjara seumur hidup lantaran merugikan keuangan negara mencapai Rp16 triliun dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
 
Tindakan korupsi Heru juga dinilai masuk kategori kejahatan luar biasa. Heru juga dinilai tidak mendukung pemerintah menciptakan penyelenggaraan  negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Heru dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca: Terlibat Korupsi di ASABRI dan Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan