Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (Foto:Dok.DPR RI)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (Foto:Dok.DPR RI)

Komisi X Sebut Implementasi UU Belum Merata

Anggi Tondi Martaon • 29 Juli 2019 11:27
Jakarta: Komisi X DPR RI menyayangkan sejumlah daerah belum mengimplementasikan peraturan perundang-undangan. Pemerintah diminta segera merespons temuan tersebut.
 
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ada beberapa undang-undang (UU) yang belum diimplementasikan dengan baik.
 
"Banyak program pemerintah tidak sampai ke sini (Ogan Ilir). Sosialisasi UU pun tidak sampai ke sini. Oleh karena itu, Komisi X mendorong pemerintah pusat agar lebih peduli," kata Fikri, dikutip Dpr.go.id, Senin, 29 Juli 2019.

Politikus PKS itu pun menyebutkan, sejumlah aturan yang belum diimplementasikan yaitu UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, dan UU Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. 
 
Fikri mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir segera menerapkan UU yang sudah disahkan, sehingga berbagai program yang lahir dari aturan tersebut bisa dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
 
"Komisi X juga mendapatkan temuan bahwa Pemda Kabupaten Ogan Ilir belum menyediakan prasyarat yang mencukupi untuk bisa mendapatkan bantuan dari pusat," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>