ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

Dua Bos Fintech Ilegal Ditangkap di Batam

Yurike Budiman • 27 Desember 2019 20:13
Jakarta: Dua orang pemilik perusahaan pinjaman uang online atau fintech ilegal ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FQ, 35 dan DX, 38.
 
"Dua tersangka ini diduga berusaha kabur ke Singapura melalui pelabuhan di Barelang, Batam," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 27 Desember 2019.
 
Budhi mengatakan kedua pelaku merupakan direksi dari PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data yang bermarkas di Pluit Village, Jakarta Utara. Keduanya terendus hendak kabur ke Singapura melalui jalur laut dari Batam.

"Saat ditangkap dia sudah memegang visa Singapura, dan juga memegang tiket ke Singapura," ujarnya.
 
Budhi menuturkan Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Polresta Barelang guna mencegah pelaku kabur. Kedua tersangka ditangkap ketika berada di Pelabuhan Hasim, Barelang.
 
"Alhamdulillah dari DPO (daftar pencarian orang) yang kami duga hendak keluar Indonesia bisa ditangkap," kata Budhi.
 
Polisi membongkar kasus pinjaman online atau fintech yang disertai dengan ancaman terhadap para nasabahnya. Perusahaan fintech ilegal ini diketahui berada di ruko berlantai 4 Pluit Village.
 
PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas kegiatan tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lain, yakni Mr Lee yang juga WNA Tiongkok, dan dua warga Indonesia berinisial DS dan AR.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan