Salah satu mobil mewah yang diselundupkan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah
Salah satu mobil mewah yang diselundupkan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Medcom.id/Eko Nordiansyah

Empat Penyelundup Kendaraan Mewah Diproses Hukum

Yurike Budiman • 18 Desember 2019 09:01
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka segera disidang.
 
"Saat ini ada tujuh kasus yang proses penanganannya terdiri dari empat masih penelitian, dua sudah mempunyai keputusan pidana, satu lagi sudah P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019.
 
Burhanuddin mengungkapkan keempatnya yakni DH, SS, AH, LHW. Mereka diduga melanggar Pasal 102 huruf h atau Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan atas Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Juncto Pasal 56 KUHP. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap penyelundupan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah termasuk rangka dan mesin motor. Totalnya mencapai Rp21,63 miliar. 
 
Penyelundupan dilakukan tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Mereka mengimpor barang mewah itu dari Singapura dan Jepang. Negara dirugikan Rp48 miliar atas perbuatan pelaku. 
 
Kejaksaan akan berkoodinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan untuk membentuk satu tim khusus mencegah penyelundupan mobil dan motor mewah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung rencana itu. 
 
"Khususnya di Tanjung Priok kita akan sangat mendukung fungsi-fungsi penegakan hukum bahkan tadi kita sudah sepakat bahwa kita satu meja dan telah diputus, langsung menjadi satu kekuatan hukum sehingga ada rasa jera yang ada pada mereka (pelaku penyelundupan)," kata Budi. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan