Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, bakal membuat regulasi baru yang mengatur soal pinjaman online (pinjol). Pembuatan aturan baru menindaklanjuti kasasi 19 warga, yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan perbaiki karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan (sampai) rakyat jadi korban," ujar Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Budi tak ingin masyarakat menjadi korban dari kemajuan digital, salah satunya terkait dampak buruk pinjol. Sehingga, aturan baru terkait pinjol sangat diperlukan.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak siap ini meminjam kemudian malah bermasalah karena tidak paham aturan-aturannya," jelasnya.
MA mengabulkan gugatan 19 warga melalui citizen lawsuit, terkait pinjaman online pada 24 April 2024. Gugatan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat I, II, dan III," tulis putusan MA dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juli 2024.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, bakal membuat regulasi baru yang mengatur soal pinjaman online (
pinjol). Pembuatan aturan baru menindaklanjuti kasasi 19 warga, yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan perbaiki karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan (sampai) rakyat jadi korban," ujar Budi di Gedung
Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Budi tak ingin masyarakat menjadi korban dari kemajuan digital, salah satunya terkait dampak buruk pinjol. Sehingga, aturan baru terkait pinjol sangat diperlukan.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak siap ini meminjam kemudian malah bermasalah karena tidak paham aturan-aturannya," jelasnya.
MA mengabulkan gugatan 19 warga melalui citizen lawsuit, terkait pinjaman online pada 24 April 2024. Gugatan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat I, II, dan III," tulis putusan MA dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)