Jakarta: Sebanyak enam anggota polisi di Jakarta Selatan (Jaksel) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.
"Iya (benar, ada 6 anggota polisi di Jakarta Selatan disanksi PTDH)," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.
Ia mengatakan, enam anggota itu diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba. Selain itu, ada pula yang meninggalkan dinas atau desersi.
"Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," kata dia.
Adapun, enam anggota itu berinisial Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LF, Bripda BA, yang terdiri dari anggota Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada yang anggota polres (Metro Jakarta Selatan), juga polsek (di Jakarta Selatan),”ungkap dia.
Jakarta: Sebanyak enam anggota
polisi di Jakarta Selatan (Jaksel) diberi sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.
"Iya (benar, ada 6 anggota polisi di Jakarta Selatan disanksi PTDH)," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.
Ia mengatakan, enam anggota itu diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba. Selain itu, ada pula yang meninggalkan dinas atau desersi.
"Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," kata dia.
Adapun, enam anggota itu berinisial Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LF, Bripda BA, yang terdiri dari anggota Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada yang anggota polres (Metro Jakarta Selatan), juga polsek (di Jakarta Selatan),”ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)