Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, Eks Petinggi Adhi Karya Didakwa Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 31 Maret 2022 08:38
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 31 Maret 2022. Dia diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu akan digelar pukul 10.00 WIB.
 
"Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan," tulis SIPP PN Jakpus dikutip Kamis, 31 Maret 2022.

Dono akan didakwa dengan dua pasal. Yakni, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dono dijerat bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018.
 
Baca: KPK Panggil Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
 
Dalam kasus ini, keduanya diduga ikut dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010. Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.
 
Dudy sedang menjalani masa hukuman. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan