Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif PPU

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2022 11:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Perpanjangan penahanan tersebut untuk mengoptimalkan penyidikan.
 
"Memperpanjang masa penahanan tersangka AGM selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022, dan ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
 
KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya. Yakni, Plt Sekda PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman (JM), dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis (NAB)

"NAB ditahan di rutan KPK, MI ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, serta EH dan JM di rutan Polres Jakarta Pusat," beber Ali.
 
Baca: KPK Dalami Izin Pertambangan yang Ditandatangani Bupati PPU
 
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi. Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan