Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita barang jaminan obligor BLBI Santoso Sumali. Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00.
Tim Penilai tengah melakukan penilaian aset berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi (M2) berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav Nomor G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 30 Januari 2022.
Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yakni penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya. Tri menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Cara yang ditempuh melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran dan penyitaan. Termasuk penjualan aset-aset obligor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Satgas BLBI selama tujuh bulan bekerja sudah mengumpulkan Rp15,11 triliun. Nominal itu didapat dari berbagai penyitaan aset dan uang debitur serta obligor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id