Nia Ramadhani. Foto: MI/Susanto
Nia Ramadhani. Foto: MI/Susanto

Hakim Ingatkan Posisi Nia Ramadhani Sebagai Figur Publik

Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2021 01:04
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani terkait posisinya sebagai figur publik. Artinya, berbagai kegiatan Nia berpotensi disorot khalayak, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang dihadapinya.
 
"Saudara itu harus sadar (sebagai) public figure. Itu (masalah) sedikit saja sudah disorot orang," kata anggota Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Hakim Fahzal juga mengingatkan Nia Ramadhani memiliki keluarga besar, suami, dan anak. Kasus narkoba ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi Nia.

Selain itu, hakim Fahzal menanyakan perihal kondisi anak Nia Ramadhani ketika mengetahui ibunya tersangkut penyalahgunaan narkotika. Sambil menangis, Nia mengaku sudah menjelaskan permasalahan itu kepada anaknya.
 
Baca: Meringankan Masalah, Alasan Ardi Bakrie Pakai Narkotika
 
"Saya sudah jelaskan, 'Mama salah, tapi Mama juga sudah belajar sekarang dan Mama minta (anak Nia) maafin Mama'," ucap Nia sambil terisak.
 
Nia diminta tegar. Hakim Fahzal juga menyuruh Nia mengingat anaknya ketika tebersit pikiran untuk kembali menggunakan barang haram itu.
 
"Jadi, yang akan datang saudara pikir-pikir demi masa depan anak," ujar hakim Fahzal.
 
Nia Ramadhani; suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie; dan supirnya, Zen Vivanto, didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. 
 
Sabu itu akan digunakan bersama Ardi. Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
 
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan