Jakarta: Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi, Sabtu, 26 Maret 2022. Video dan foto syur menjadi alat bukti Dea OnlyFans ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keputusan diambil setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," lanjut Auliansyah.
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Jakarta:
Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi, Sabtu, 26 Maret 2022. Video dan foto syur menjadi alat bukti Dea OnlyFans ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keputusan diambil setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," lanjut Auliansyah.
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ditangkap Polda Metro Jaya karena konten
pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)