Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dalam persidangan kasus dugaan rasuah perpajakan. Siwi diduga menerima uang Rp647,85 juta dari anak pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut dia, keterangan Siwi sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha. Keterangan Siwi dinilai dapat memperjelas perkara ini.
Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi untuk bersaksi di pengadilan. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: Eks Pramugari Siwi Widi Diduga Kecipratan Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak
Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan. Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ucap Asri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dalam persidangan kasus dugaan rasuah
perpajakan. Siwi diduga menerima uang Rp647,85 juta dari anak pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut dia, keterangan Siwi sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha. Keterangan Siwi dinilai dapat memperjelas perkara ini.
Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi untuk bersaksi di pengadilan. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.
Baca:
Eks Pramugari Siwi Widi Diduga Kecipratan Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak
Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan. Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ucap Asri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)