Hakim Konstitusi Anwar Usman diambil sumpah di Istana Negara, Kamis (7/4/2016). Foto: MTVN/Desi Angriani
Hakim Konstitusi Anwar Usman diambil sumpah di Istana Negara, Kamis (7/4/2016). Foto: MTVN/Desi Angriani

Presiden Ambil Sumpah Hakim Konstitusi Anwar Usman

Desi Angriani • 07 April 2016 15:16
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kembali mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi periode 2016-2021 di hadapan Presiden Joko Widodo. Pengucapan sumpah berlangsung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (7/4/2016) disaksikan pimpinan lembaga tinggi negara dan para menteri di Kabinet Kerja.
 
Anwar diangkat berdasarkan Keppres No.144/P/2015. Di dalamnya dinyatakan bahwa memberhentikan Anwar dengan hormat dari jabatan Wakil Ketua MK dan mengangkat kembali menjadi hakim konstitusi. Seusai mengucap sumpah jabatan, Anwar kemudian menandatangani berita acara.
 
Anwar merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. MA kemudian memperpanjang jabatan Anwar untuk periode keduanya sebagai hakim konstitusi.

Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer. Dia diangkat menjadi Calon Hakim di Pengadian Negeri Bogor pada 1985. Tahun 1986-1991, dia ditunjuk menjadi Hakim Pengadilan Negeri Atambua. Pada periode 1997-2002 Anwar menjadi Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
 
Setelah itu, pada 2003-2005 menjadi Hakim Yustisial dengan tugas sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA. Anwar pun naik pangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005-2006 dengan tugas yang sama, yakni Kepala Biro Kepegawaian MA. Terakhir, pada 2006 April 2011, dia menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan