Jaksa Agung M. Prasetyo.MI/Muhamad Irfan
Jaksa Agung M. Prasetyo.MI/Muhamad Irfan

Red Notice La Nyalla Sudah Dikirim ke Mabes Polri

Renatha Swasty • 08 April 2016 19:41
medcom.id, Jakarta: La Nyalla Mattalitti jadi perburuan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah mengirim red notice untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim, itu ke Mabes Polri.
 
Perburuan La Nyalla otomatis melibatkan Kepolisian. La Nyalla kini ada di luar negeri, kabarnya di Singapura atau Malaysia.
 
"(Red notice) sudah (dikirim ke Mabes Polri). Ke Interpol," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

<i>Red Notice</i> La Nyalla Sudah Dikirim ke Mabes Polri
La Nyalla dalam suatu kegiatan sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.ANT/Zabur Karuru
 
Prasetyo tak begitu yakin surat permintaan penangkapan La Nyalla itu langsung jatuh ke meja Kapolri. Tapi, dia menjamin, surat permintaan perburuan buronan itu sampai ke pihak yang tepat.
 
Prasetyo mengatakan, meski ada di negeri orang, toh pergerakan La Nyalla tetap terpantau. Menurut dia, sang buruan tak jauh-jauh bergerak. "(Hanya) mondar-mandir Kuala Lumpur atau Singapura."
 
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemprov Jatim. Ketua Umum PSSI itu diduga menyelewengkan duit hibah buat memborong saham Bank Jatim, senilai Rp5 miliar.
 
<i>Red Notice</i> La Nyalla Sudah Dikirim ke Mabes Polri
Simpatisan menentang penetapan tersangka terhadap La Nyalla.ANT/Didik Suhartono
 
"Hari ini, Kejati Jatim menetapkan tersangka kasus Kadin dengan inisial LN," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan di Surabaya, Rabu (16/3/2016).
 
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016. Tapi, belum sempat dikerangkeng, La Nyalla keburu kabur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan