Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto/Metrotvnews.com/Githa Farahdina/073
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto/Metrotvnews.com/Githa Farahdina/073

Penyelidikan Kasus Novanto di Kejagung Tetap Berjalan

Meilikhah • 22 Maret 2016 13:52
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung membantah penghentian kasus permufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kasus itu tetap berjalan kendati tak terdengar gaungnya.
 
"Jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Artinya kan kasusnya tetap berjalan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto kepada Metrotvnews.com, Selasa (22/3/2016).
 
Hingga kini, perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada peningkatan status kendati Kejaksaan Agung telah mengantongi bukti dan keterangan saksi, termasuk keterangan Setya Novanto.

"Memang masih penyelidikan, karena jaksa penyidik masih memerlukan keterangan Riza Chalid," kata Amir.
 
Diketahui, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Di antaranya, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR Winantuningtyastiti, hingga Sekretaris Pribadi Setya Novanto.
 
Dalam beberapa kesempatan, Kejagung menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut pihaknya masih menunggu keterangan pengusaha Riza Chalid yang hadir pertemuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan