Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9).-Foto: MI/Rommy Pujianto
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9).-Foto: MI/Rommy Pujianto

Penyidik Kejagung Cecar 30 Pertanyaan Kepada Gatot

Achmad Zulfikar Fazli • 11 November 2015 16:29
medcom.id, Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Penyidik menyodorkan 30 pertanyaan. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2013.
 
"Jadi benar Gatot diperiksa. Tadi ada 30 pertanyaan," ujar Ketua Tim Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Kejaksaan Agung Victor Antonius, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
 
Victor enggan membeberkan detail materi pemeriksaan Gatot. Victor hanya menyatakan, kali ini Gatot ditanyakan seputaran tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di Sumut. "Itu saja, nanti dikembangkan lagi," kata Victor.

Kejaksaan Agung juga berencana melakukan gelar perkara. Namun, kapan proses gelar perkara kasus dana bansos dilakukan Victor enggan menjawabnya secara pasti. "Nanti, nanti," kata Victor.
 
Ini merupakan pemeriksaan pertama Gatot oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka, 2 Oktober. Ulah Gatot diperkirakan merugikan negara Rp2,2 miliar. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Gatot di KPK karena suami Evy Susanti itu ditahan di sana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan