Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Antara/Ismar Patrizki)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Antara/Ismar Patrizki)

Kejagung Ogah Serahkan Rekaman ke MKD

Lukman Diah Sari • 15 Desember 2015 15:01
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak akan menyerahkan barang bukti rekaman asli yang diduga pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan petinggi PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD disarankan meminta langsung ke Maroef.
 
MKD sempat meminta pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk menggunakan wewenangnya meminjam rekaman asli ke Kejaksaan Agung. Tapi, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya memegang amanah untuk menyimpan rekaman tersebut.
 
"Kemarin Pak Menko (Polhukam) telepon saya, dan saya beri jawaban itu. Siapapun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya," kata Prasetyo di gedung Badan Diklat Kejagung RI, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
 
Prasetyo mengatakan, Luhut bisa memahami hal tersebut bahwa rekaman asli tidak bisa dipinjam sembarang selama proses penegakan hukum.
 
"Alat perekam statusnya dititipkan ke kami. Sementara pemiliknya buat pernyataan tidak setuju barangnya dipinjamkan ke siapapun," ujarnya.
 
Maroef sempat menyebut rekaman asli harus tetap di Kejagung hingga proses hukum selesai. "Ini sampai selesai pemeriksaan teknis, saya tetapkan di sini (Kejagung), saya pinjamkan kepada aparat penegak hukum," kata Maroef di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan