Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. ANTARA/M. Agung Rajasa
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. ANTARA/M. Agung Rajasa

Lagi, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Tersangka

Renatha Swasty • 03 November 2015 18:25
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara nonaktif  Gatot Pujo Nugroho kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diduga memberi suap pada sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
 
"Pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
 
Johan membeberkan pemberian suap pada sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut itu berkaitan dengan persetujuan pertanggung jawaban anggaran 2009-2014, persetujuan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, penggunaan atau penolakan hak interpelasi anggota DPRD 2015.

Dalam hal ini, Gatot diduga sebagai pemberi. Sementara, anggota DPRD Sumut diduga sebagai penerima.
 
Atas perbuatannya, Gatot disangka dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat 1 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan