medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara dua tersangka penyuap Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Mereka segera dilimpahkan ke penuntutan.
Keduanya adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai lrenius serta pengusaha bernama Setiadi. Berkas perkara dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, keduanya dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkas pemeriksaan keduanya telah dinyatakan rampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Desember 2015. Irenius dan Setiadi dipastikan segera disidang dalam waktu dekat. "(Berkas dakwaan mereka) jadi satu berkas," tambah dia.
Kasus suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua diketahui tengah ditelusuri KPK. Perkara ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu.
Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi. Penangkapan keduanya merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie yang diberikan melalui Rinelda.
KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelimanya kini meringkuk di rumah tahanan sejak 21 Oktober lalu. Dewie ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan empat tersangka lain ditahan di Rutan KPK.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan