KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Masa Tahanan Empat Legislator Sumut Diperpanjang

Yogi Bayu Aji • 08 Januari 2016 17:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan empat legislator Sumatera Utara terkait kasus suap DPRD. Perpanjangan tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD.
 
Keempat legislator itu adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
 
"Keempatnya perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari mulai besok, 9 Januari hingga 7 Februari 2016," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (8/1/2016).

Yuyuk menjelaskan, Saleh, Chaidir, dan Sigit sudah menandatangani perpanjangan penahanan di KPK. Sementara, Ajib menandatanganinya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat lantaran sakit.
 
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Uang suap diberitakan untuk beberapa hal. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Polres Jakarta Pusat.
 
Kamaludin sempat lolos dari penahanan karena tak hadir pada pemeriksaan 10 November. Namun akhirnya dia ditahan pada pemeriksaan 23 November dan ditahan di di Polres Jakarta Timur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan