"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami (Putri dan Sambo)," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Jaksa kemudian mencecar soal kemungkinan adanya hubungan romantis antara Brigadir J dengan Putri. Putri membantah ada ikatan itu.
"Tidak ada," ucap Putri.
Jaksa juga menanyakan soal hasil tes poligraf terhadap Putri. Salah satu pertanyaan tes itu yakni soal kemungkinan adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri di Magelang.
Putri menegaskan tidak ada hubungan perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J. Namun, jaksa membeberkan hasil tes poligraf berkata lain.
"Di sini (hasil poligraf soal hubungan perselingkuhan) diindikasi anda berbohong? Bagaimana tanggapan anda?" ucap jaksa.
Baca juga: Pemakaman Brigadir J Bikin Hakim Ragukan Pelecehan Seksual, Putri: Saya Dibanting |
Menanggapi itu, Putri mengeklaim tidak mengetahui hasil tes poligraf. Dia mengikuti tes itu bersama dengan asisten rumah tangga Susi.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id