Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Dalami Perintah Tersangka Menentukan Subkontraktor Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Candra Yuri Nuralam • 07 September 2022 18:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Tersangka dalam kasus itu juga diduga menunjuk subkontraktor yang mengerjakan proyek fiktif itu.
 
Dugaan ini didalami dari pemeriksaan lima saksi pada Selasa, 6 September 2022. Dua saksi yang dipanggil merupakan Project Manager PT Amarta Karya Tanto Barnowo dan Muhamad Arif.
 
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk menentukan para subkontraktor yang mengerjakan proyek fiktif di PT AK (Amarta Karya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
 

Baca: Subkontraktor Fiktif Diduga Jadi Modus Korupsi di PT Amarta Karya 


Tiga saksi lainnya yakni Site Administration Manager PT Amarta Karya yakni M Nurrahmanto, Nizar dan Reza. Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
 
Namun, Lembaga Antikorupsi itu baru mau membeberkan identitas para tersangkanya saat penahanan dilakukan. Pencarian bukti masih dilakukan hingga saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan