Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Tuntutan Kuat Ma'ruf Dibacakan Pekan Depan

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Januari 2023 18:26
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf selesai diperiksa pada Senin, 9 Januari 2023. Agenda berikutnya ialah mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J ini.
 
"Kita berikan waktu satu minggu yang akan datang," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Wahyu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan surat tuntutan Kuat Ma'ruf. Durasi selama satu pekan dinilai cukup.

"Saudara diperintahkan kembali masuk tahanan dan mendengarkan surat tuntutan dari JPU di persidangan yang akan datang," ujar dia.
 
Wahyu juga memberi tenggat yang sama kepada JPU untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal. JPU awalnya meminta tambahan waktu menjadi dua minggu.
 
"Tidak bisa, JPU. Kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya," papar dia.
 

Baca: Dikira Bercanda, Kuat Ma'ruf Heran Ferdy Sambo Janjikan Rp500 Juta


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan