"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi juga menyampaikan harapan yang sama, yaitu 'kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Sambo dan Putri seperti ditirukan kuasa hukumnya, Arman Hanis, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Dalam pesannya, Sambo dan Putri menyatakan siap menjalani semua proses hukum di meja hijau. Keduanya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harapan Kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ujar Sambo dan Putri seperti yang disampaikan Arman.
Baca: Akhirnya! Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Lengkap |
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menjelaskan awalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan dan penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut.