Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro siang ini. Dia akan dikorek sebagai pelapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, pukul 13.00 WIB.
"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata koordinator kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juli 2018.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Namun meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, menurut Argo, belum ada tersangka pada pelaporan tersebut.
"Sidik kan mencari siapa pelakunya," ungkap Argo.
Baca: Kasus Sohibul Iman Naik ke Penyidikan
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik pada 8 Maret 2018 dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam perjalanannya, Fahri sempat mencabut laporan terhadap Sohibul Iman melalui pengacaranya pada Senin, 14 Mei 2018.
Laporan dicabut setelah Fahri diperiksa tiga kali di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selama proses hukum berlangsung Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain. Atas laporan itu, Sohibul Iman sudah diperiksa pada Kamis, 29 Maret 2018.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro siang ini. Dia akan dikorek sebagai pelapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, pukul 13.00 WIB.
"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata koordinator kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juli 2018.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Namun meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, menurut Argo, belum ada tersangka pada pelaporan tersebut.
"Sidik kan mencari siapa pelakunya," ungkap Argo.
Baca: Kasus Sohibul Iman Naik ke Penyidikan
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik pada 8 Maret 2018 dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam perjalanannya, Fahri sempat mencabut laporan terhadap Sohibul Iman melalui pengacaranya pada Senin, 14 Mei 2018.
Laporan dicabut setelah Fahri diperiksa tiga kali di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selama proses hukum berlangsung Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain. Atas laporan itu, Sohibul Iman sudah diperiksa pada Kamis, 29 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)