Jakarta: Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufrie diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret Sohibul Iman. Salim diperiksa pada Selasa malam, 2 Mei 2018.
Salim diminta mengklarifikasi pernyataan Sohibul yang dianggap mencoreng nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
"Saya sudah klarifikasi sudah jelaskan insyaallah semua sudah terang lah. Jadi mudah-mudahan dengan kehadiran saya hari ini mudah-mudahan sudah selesai," kata Salim di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Segera Tentukan Nasib Presiden PKS
Dalam pemeriksaan tersebut, Salim mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Salim ucapan Sohibul di media yang dipermasalahkan Fahri, tidak mengandung unsur pidana.
"Ada 15 (pertanyaan) ini bahwa disampaikan oleh Presiden PKS (Sohibul) tidak ada. Jadi enggak ada fitnah, enggak ada masalah pencemaran nama baik," jelas Salim.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregistrasi dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain. Atas laporan itu, Sohibul Iman sudah diperiksa pada Kamis, 29 Maret 2018.
Jakarta: Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufrie diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret Sohibul Iman. Salim diperiksa pada Selasa malam, 2 Mei 2018.
Salim diminta mengklarifikasi pernyataan Sohibul yang dianggap mencoreng nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
"Saya sudah klarifikasi sudah jelaskan insyaallah semua sudah terang lah. Jadi mudah-mudahan dengan kehadiran saya hari ini mudah-mudahan sudah selesai," kata Salim di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca juga:
Polda Metro Segera Tentukan Nasib Presiden PKS
Dalam pemeriksaan tersebut, Salim mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Salim ucapan Sohibul di media yang dipermasalahkan Fahri, tidak mengandung unsur pidana.
"Ada 15 (pertanyaan) ini bahwa disampaikan oleh Presiden PKS (Sohibul) tidak ada. Jadi enggak ada fitnah, enggak ada masalah pencemaran nama baik," jelas Salim.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregistrasi dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain. Atas laporan itu, Sohibul Iman sudah diperiksa pada Kamis, 29 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)