Ilustrasi Gedung MA--MI/Susanto
Ilustrasi Gedung MA--MI/Susanto

MA Apresiasi Pidato Presiden Jokowi

Indriyani Astuti • 14 Agustus 2015 18:08
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengapresiasi pidato Presiden Joko Widodo mengenai kinerja lembaga tinggi Negara di MPR. Dalam pidatonya, Presiden menyebut MA telah melakukan banyak terobosan dalam penanganan perkara dan standar waktu lebih cepat dalam mengirimkan kembali salinan putusan ke pengadilan pengaju.
 
Menurut Suhadi, menilik pidatonya, tergambar Presiden sangat memperhatikan lembaga peradilan, yakni MA dan pengadilan di bawahnya.
 
"Kita memberikan aprsiasi kepada presiden yang mau memperhatikan MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Memang begitu keadaan MA, kami mengupayakan penggunaan teknologi hal ini berpengaruh pada percepatan pengetikan putusan, sehingga lebih cepat dalam mengirimkan salinan putusan dan putusan pengadilan di bawahnya terkoneksi dengan MA,” ujar Suhadi ketika dihubungi, Jumat (14/8/2015).

Selain itu, Suhadi mengamini apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dengan diberlakukannya sistem kamar dalam penanganan perkara dapat menjaga konsistensi putusan. Mekanisme itu sudah diterapkan sejak 19 September 2011.
 
"Memang benar apa yang disampaikan pak Presiden. Dulu semua Hakim Agung dapat memeriksa semua perkara, baik pidana, perdata, agama, atau lainnya. Sejak berlaku sistem kamar spesialiasi pengangan perkaraoleh hakim agung disesuaikan dengan bidangnya,” imbuh dia.
 
Sebelumnya dalam pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2015 di Gedung DPR/MPR, Jokowi menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbaikan dalam empat poin penting bagi pelaksanaan hukum di Indonesia.
 
Empat poin perbaikan tersebut, yaitu MA telah menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan, meningakatkan kualitas pimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
 
“MA juga telah membuat standar waktu yang lebih cepat untuk perkara dikirim kembali ke pengadilan pengaju,” ucap Jokowi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan