medcom.id, Jakarta: Kakak kandung Kompol Novel Baswedan, Taufik Baswedan menyebut bahwa adiknya tersebut ditangkap di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel digelandang ke Mabes Polri oleh 13 penyidik Polri.
"Ada 13 orang penyidik dari Bareskrim yang datang ke rumahnya untuk menangkap Novel," kata Taufik saat dikonformasi wartawan, Jumat (1/5/2015).
Taufik mengatakan para penyidik dari Bareskrim membawa surat penangkapan untuk Novel. Surat tersebut bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Setelah menunjukan bukti surat tersebut, Novel kemudian langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
"Kita belum mengetahui pasti, yang jelas kita akan segera ke Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukum," ujar Taufik.
Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Novel saat ini ditangkap dan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP. Kasus pidana penganiayaan yang dilaporkan Yogi Hariyanto ini terjadi di Pantai Panjang, Bengulu tanggal 18 Februari 2004.
medcom.id, Jakarta: Kakak kandung Kompol Novel Baswedan, Taufik Baswedan menyebut bahwa adiknya tersebut ditangkap di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel digelandang ke Mabes Polri oleh 13 penyidik Polri.
"Ada 13 orang penyidik dari Bareskrim yang datang ke rumahnya untuk menangkap Novel," kata Taufik saat dikonformasi wartawan, Jumat (1/5/2015).
Taufik mengatakan para penyidik dari Bareskrim membawa surat penangkapan untuk Novel. Surat tersebut bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Setelah menunjukan bukti surat tersebut, Novel kemudian langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
"Kita belum mengetahui pasti, yang jelas kita akan segera ke Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukum," ujar Taufik.
Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu. Kasusnya sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Novel saat ini ditangkap dan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP. Kasus pidana penganiayaan yang dilaporkan Yogi Hariyanto ini terjadi di Pantai Panjang, Bengulu tanggal 18 Februari 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)