Denny Indrayana. (Foto: MI/Immanuel Antonius)
Denny Indrayana. (Foto: MI/Immanuel Antonius)

Denny Indrayana: Kapolri Bisa Diberhentikan, Apa Lagi Calon

Yogi Bayu Aji • 14 Februari 2015 01:12
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memenuhi janjinya memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan. Denny menyarankan Jokowi segera menbatalkan Budi Gunawan menjadi kapolri
 
"Sederhana logikanya. Kalau memberhentikan Kapolri bisa apa lagi cuma calon. Kan simpel," kata Denny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
 
Menurut dia, Jokowi juga tak perlu menunggu hasil putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, pelantikan kapolri hak penuh seorang Presiden.

"Sama sekali enggak tepat untuk mendorong Presiden untuk menunggu putusan praperadilan. Karena memang enggak ada kaitannya," imbuh dia.
 
Denny hakul yakin Jokowi punya solusi untuk masalah itu. Namun ia meminta mantan Gubernur DKI Jakarta itu segera buka mulut dan memberi kepastian soal prahara ini.
 
"Kita tunggu sesuai dengan janji beliau menyampaikan putusannya minggu ini," pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan