medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri jakarta Selatan ( PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan, pada Rabu (11/2/2014). Persidangan ini kembali dijadwalkan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dari kubu Budi Gunawan.
Sebab, dari delapan orang saksi yang rencananya akan dihadirkan, hanya empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan persidangan pembuktian pertama, Selasa 10 februari. Yakni, AKBP Irsan, AKBP Hendi F Kurniawan, AKBP Budi Wibowo dan Plt Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Masih terdapat empat saksi lagi yang belum busa dikeluarkan kubu Budi Gunawan, termasuk pemutaran ulang rekaman penetapan tersangka Budi Gunawan. "Ada delapan saksi. Tapi enggak tahu berapa yang hadir. Kan banjir di mana-mana," ujar Maqdir Ismail mewakili tim kuasa hukum Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) kemarin.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari kepada kubu Budi Gunawan yakni Selasa 10 Februari dan Rabu (11/2/2015), untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalil yang disampaikan di berkas gugatannya. Sedangkan, dua hari lainnya diberikan kepada pihak termohon yakni KPK untuk menghadirkan saksi dan bukti dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis 12 Februari dan Jumat 13 Februari esok.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri jakarta Selatan ( PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan, pada Rabu (11/2/2014). Persidangan ini kembali dijadwalkan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dari kubu Budi Gunawan.
Sebab, dari delapan orang saksi yang rencananya akan dihadirkan, hanya empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan persidangan pembuktian pertama, Selasa 10 februari. Yakni, AKBP Irsan, AKBP Hendi F Kurniawan, AKBP Budi Wibowo dan Plt Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Masih terdapat empat saksi lagi yang belum busa dikeluarkan kubu Budi Gunawan, termasuk pemutaran ulang rekaman penetapan tersangka Budi Gunawan. "Ada delapan saksi. Tapi enggak tahu berapa yang hadir. Kan banjir di mana-mana," ujar Maqdir Ismail mewakili tim kuasa hukum Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) kemarin.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari kepada kubu Budi Gunawan yakni Selasa 10 Februari dan Rabu (11/2/2015), untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalil yang disampaikan di berkas gugatannya. Sedangkan, dua hari lainnya diberikan kepada pihak termohon yakni KPK untuk menghadirkan saksi dan bukti dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis 12 Februari dan Jumat 13 Februari esok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)