medcom.id, Jakarta: Aset First Travel diperkirakan tak mampu menutupi utang penyedia jasa umrah murah itu kepada jemaah. Meski belum bisa memastikan, aset First Travel tak akan mencapai Rp1 triliun.
Angka Rp1 triliun didapat dari hasil verifikasi tagihan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. First Travel menyatakan sanggup menutupi utang tersebut.
"Jumlah pastinya belum dihitung semua, tapi perkiraan kasarnya hanya Rp50 miliar saja," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kamis 28 September 2017.
Martinus enggan menanggapi First Travel yang menyatakan sanggup memenuhi kewajiban dalam PKPU Rp1 triliun kepada jemaah. Perkara PKPU di luar wewenang Polri.
"Itu dua hal yang berbeda ya, kita tidak sampai ke situ (perkara PKPU)," ujar Martinus.
Bareskrim Polri menangkap Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, pemiik First Travel, di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel mencuat setelah banyaknya keluhan calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika dan Anniesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya karena kecewa First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, jemaah umrah telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
medcom.id, Jakarta: Aset First Travel diperkirakan tak mampu menutupi utang penyedia jasa umrah murah itu kepada jemaah. Meski belum bisa memastikan, aset First Travel tak akan mencapai Rp1 triliun.
Angka Rp1 triliun didapat dari hasil verifikasi tagihan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. First Travel menyatakan sanggup menutupi utang tersebut.
"Jumlah pastinya belum dihitung semua, tapi perkiraan kasarnya hanya Rp50 miliar saja," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kamis 28 September 2017.
Martinus enggan menanggapi First Travel yang menyatakan sanggup memenuhi kewajiban dalam PKPU Rp1 triliun kepada jemaah. Perkara PKPU di luar wewenang Polri.
"Itu dua hal yang berbeda ya, kita tidak sampai ke situ (perkara PKPU)," ujar Martinus.
Bareskrim Polri menangkap Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, pemiik First Travel, di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel mencuat setelah banyaknya keluhan calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika dan Anniesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya karena kecewa First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, jemaah umrah telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)