Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.

Remisi Paling Tinggi HUT ke-78 RI Adalah 6 Bulan

Fachri Audhia Hafiez • 17 Agustus 2023 17:01
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada para narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. Potongan masa hukuman paling tinggi yang diberikan yaitu enam bulan.
 
"Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Besaran pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dia menegaskan remisi enam bulan tidak diberikan kepada narapidana korupsi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa yang mendapat potongan masa hukuman penjara setengah tahun itu.
 
Baca juga: HUT Ke-78 RI, Setnov dan Imam Nahrawi Peroleh 'Diskon' Masa Tahanan 3 Bulan

"Tolong nih jangan dipelintir. (Remisi enam bulan) bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan," ujar dia.
 
Sejumlah narapidana korupsi mendapat remisi pada HUT ke-78 RI. Seperti Setya Novanto mendapat diskon masa tahanan sebanyak tiga bulan.
 
Selain Novanto, Imam Nahrowi mendapat remisi tiga bulan. Total, 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan