Jakarta: Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Guna menyuarakan tuntutan tersebut Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR MPR RI, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis, RUU Kesehatan berdampak melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah Presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," ucap Riden.
Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan karena dana yang dikelola berasal dari buruh.
"Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya. Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," kata Riden.
Dalam aksi tersebut Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan. Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketiga, menolak RUU Kesehatan. Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Riden mengatakan aksi yang mereka lakukan ini dipicu adanya informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna pada hari Selasa untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam sidang tersebut.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.
Jakarta: Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Guna menyuarakan tuntutan tersebut Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR MPR RI, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis, RUU Kesehatan berdampak melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN). Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sementara, sekarang ada di bawah Presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," ucap Riden.
Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan karena dana yang dikelola berasal dari buruh.
"Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya. Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," kata Riden.
Dalam aksi tersebut Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan. Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketiga, menolak RUU Kesehatan. Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Riden mengatakan aksi yang mereka lakukan ini dipicu adanya informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna pada hari Selasa untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam sidang tersebut.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)