Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dorong Pejabat Memperbarui Nilai Harta

Candra Yuri Nuralam • 05 September 2023 16:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pejabat memperbarui nilai harta. Dorongan itu merespons temuan masyarakat terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) Sarjono Turin.
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti nilai aset berbentuk tanah dan bangunan milik Sarjono. Nilainya terbilang kecil.
 
"Yang bersangkutan pakai harga beli tahun 2008," ujar Pahala dalam keterangan yang dikutip pada Senin, 4 September 2023.

Menurut Pahala, seharusnya Sarjono meng-update nilai asetnya. Pembaruan mesti sesuai dengan nilai jual objek pajak teranyar. Dia tak kaget nilai aset Sarjono cenderung kecil.
 
"Jadi lah kelihatan kecil banget kan harga 15 tahun yang lalu," kata Pahala.
 
Baca juga: KPK Pelototi LHKPN Penegak Hukum

LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin diperbarui dengan penambahan harta Rp450 juta. Dari LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 25 Maret 2023 untuk periode 2022, Sarjono mencatatkan total kekayaan Rp2.107.555.082. Sedangkan pada 2020, kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1.657.555.082.
 
Dalam laporan terbaru, Sarjono tak membeberkan kenaikan nilai aset tanah dan bangunan miliknya. Jumlahnya masih sama, yakni Rp1.061.791.000.
 
Sementara itu, ada penambahan nilai alat transportasi, karena Sarjono membeli satu mobil Toyota Camry 2.5V A/T tahun 2022 dengan nilai Rp600 juta. Sehingga, nilainya menjadi Rp895 juta.
 
Meski laporan kekayaan Sarjono yang terbaru sudah diunggah, tapi warganet masih tetap menyorotinya. Akun X @logikapolitikid menyinggung kesamaan nilai aset tanah yang tak ada perubahan pada 2020 dan 2022.
 
"Cie diupdate LHKPNnya. Kapan mau update harga tanah? Masih dilindungi nih anak buah kesayangannya bos @ST_Burhanuddin @Kejaksaan RI?" cuit akun anonim tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan