Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai pemotongan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Saya menghormati keputusan yang ada," ujar Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Presiden juga mengajak masyarakat bersikap sama."Kita harus menghormati," tutur Jokowi.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati, tetapi dipenjara seumur hidup.
Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga dapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidana Putri menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya selama 20 tahun bui.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) angkat suara mengenai pemotongan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Saya menghormati keputusan yang ada," ujar Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Presiden juga mengajak masyarakat bersikap sama."Kita harus menghormati," tutur Jokowi.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati, tetapi dipenjara seumur hidup.
Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3
dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
Sopir keluarga
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga dapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidana Putri menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya selama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)