Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG, 15, untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mulai pukul 09.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2023. Agenda eksepsi AG dilaksanakan tertutup di ruang sidang anak PN Jaksel dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin, Kamis, 30 Maret," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, melansir Antara, Jumat, 31 Maret 2023.
Djuyamto menerangkan tahapan persidangan tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan. Pembacaan putusan sela dimungkikan dilaksanakan pada Senin, 3 April 2023.
Tapi, menurut prediksi dia, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.
"Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela," ujar dia.
Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin, 3 April 2023, bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan
anak berkonflik dengan hukum terkait kasus
penganiayaan David Ozora, yakni AG, 15, untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mulai pukul 09.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2023. Agenda eksepsi AG dilaksanakan tertutup di ruang sidang anak PN Jaksel dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin, Kamis, 30 Maret," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, di Jakarta, melansir Antara, Jumat, 31 Maret 2023.
Djuyamto menerangkan tahapan persidangan tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan. Pembacaan putusan sela dimungkikan dilaksanakan pada Senin, 3 April 2023.
Tapi, menurut prediksi dia, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.
"Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela," ujar dia.
Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin, 3 April 2023, bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)