Penganiaya David Ozora Mario Dandy/Medcom.id/Siti
Penganiaya David Ozora Mario Dandy/Medcom.id/Siti

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Salemba

Media Indonesia.com • 30 Mei 2023 23:40
Jakarta: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora itu dikirim ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat Selasa, 30 Mei 2023.
 
Pemindahan keduanya bersama dengan 19 warga binaan lainnya. "Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa, 30 Mei 2023.
 
Mario dan Shane ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Keduanya ditempatkan bersama sembilan tahanan lainnya.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta. Karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," ucapnya.
 
Baca: Heboh Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Plastik, Ini Bedanya dengan Borgol Besi

Adapun dia menjelaskan bahwa Mario dan Shane tidak mendapatkan perlakuan khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David. 
 
"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek," kata Rika.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. 
 
Khoerun Nadif Rahmat
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif