Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menjalani persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 12 Juli 2022. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno kepada Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Persidangan praperadilan itu bakal terbuka untuk umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani persidangan.
"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," tutur Haruno.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming menjalani persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) hari ini, 12 Juli 2022. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar (persidangan praperadilan hari ini), sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno kepada
Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Persidangan praperadilan itu bakal terbuka untuk umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani
persidangan.
"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," tutur Haruno.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)