Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diminta Tak Dihadirkan Bersamaan saat Rekonstruksi
Siti Yona Hukmana • 29 Agustus 2022 10:57
Jakarta: Sebanyak lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta tak dihadirkan bersamaan saat rekonstruksi. Pertemuan para tersangka dinilai berpotensi memengaruhi kesaksian.
"Ini juga sangat penting untuk dicermati, mengingat relasi kuasa antartersangka masih sangat kuat," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Bambang, para tersangka harus dihadirkan satu per satu. Polri disebut bisa mengatur jam-jam penghadiran tersangka saat reka adegan dimulai.
"Jadwal ini sangat penting, termasuk siapa yang lebih dahulu dimintai keterangan atau direkonstruksi pertama kali, kedua, ketiga, dan berikutnya," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan mempertemukan kelima tersangka saat rekonstruksi bisa saja dilakukan. Namun, setelah masing-masing tersangka memberikan kesaksian saat rekonstruksi sendiri-sendiri.
Bambang khawatir menghadirkan kelima tersangka saat rekonstruksi dapat mengubah fakta. Dia tak memungkiri ada potensi ancaman oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap tersangka lainnya.
"Asumsi itu pasti ada (pengancaman), karena ada relasi kuasa tadi, psikologis antara mantan atasan dan bawahan," kata peneliti dari Institute for Security and Strategic (ISESS) itu.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Reka adegan itu akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Selain itu, Bareskrim Polri akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar reka adegan berjalan transparan. Rekonstruksi dilakukan untuk menemukan fakta baru guna melengkapi pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Jakarta: Sebanyak lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diminta tak dihadirkan bersamaan saat rekonstruksi. Pertemuan para tersangka dinilai berpotensi memengaruhi kesaksian.
"Ini juga sangat penting untuk dicermati, mengingat relasi kuasa antartersangka masih sangat kuat," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Bambang, para tersangka harus dihadirkan satu per satu. Polri disebut bisa mengatur jam-jam penghadiran tersangka saat reka adegan dimulai.
"Jadwal ini sangat penting, termasuk siapa yang lebih dahulu dimintai keterangan atau direkonstruksi pertama kali, kedua, ketiga, dan berikutnya," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan mempertemukan kelima tersangka saat rekonstruksi bisa saja dilakukan. Namun, setelah masing-masing tersangka memberikan kesaksian saat rekonstruksi sendiri-sendiri.
Bambang khawatir menghadirkan kelima tersangka saat rekonstruksi dapat mengubah fakta. Dia tak memungkiri ada potensi ancaman oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap tersangka lainnya.
"Asumsi itu pasti ada (pengancaman), karena ada relasi kuasa tadi, psikologis antara mantan atasan dan bawahan," kata peneliti dari Institute for Security and Strategic (ISESS) itu.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Reka adegan itu akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Selain itu, Bareskrim Polri akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar reka adegan berjalan transparan. Rekonstruksi dilakukan untuk menemukan fakta baru guna melengkapi pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
(AZF)