Eks Gubernur Riau Annas Maamun keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Susanto
Eks Gubernur Riau Annas Maamun keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Susanto

Istana Sebut Nyawa Annas Maamun Terancam di Penjara

Damar Iradat • 29 November 2019 14:59
Jakarta: Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Joko Widodo sempat dikritik berbagai pihak. Istana Kepresidenan bersikeras jika pemberian grasi itu demi kemanusiaan.  
 
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan nyawa Annas terancam karena alasan kesehatan jika tak mendapatkan grasi. Selain itu, pemberian grasi itu juga hanya mengurangi masa pidana dari tujuh tahun menjadi enam tahun, bukan menghapus pidana.
 
"Orang tersebut (Annas Maamun) ada kemungkinan bisa meninggal dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kondisi kesehatan yang buruk," kata Dini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Dini mengatakan, pemidanaan bukan untuk menyiksa seseorang. Menurutnya, masih banyak orang yang salah paham terkait hukuman pidana.
 
Politikus PSI itu menambahkan, pemidanaan ditekankan kepada efek jera. Hukuman penjara juga harus memiliki fungsi rehabilitatif.
 
"Orang masuk penjara harusnya keluar menjadi orang yang lebih baik. Bukan sebaliknya," tuturnya.
 
Atas alasan itu, pemerintah juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Jokowi juga sudah mendengarkan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Menkopolhukam Mahfud MD, serta laporan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
 
"Ironis pada saat kita berteriak penegakkan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," paparnya.
 
Pemberian grasi buat Annas tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Annas diberikan grasi dengan alasan kesehatan.
 
Narapidana kasus suap itu telah berusia 78 tahun. Terpidana bisa mengajukan grasi ketika telah berumur 70 tahun lebih. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 6A ayat 1 dan 2 memperbolehkan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi terkait kepentingan kemanusiaan.
 
Annas diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
 
Vonis menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan