Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua saksi yang akan dimintai keterangan itu yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018, Farid Wajdi Ibrahim dan Guru Besar UIN Ar-Raniry, Syahrizal. Keduanya merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juni 2019.
KPK menemukan fakta baru terkait dugaan suap dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag. Penyidik bahkan telah mengantongi informasi atau fakta baru terkait cawe-cawe dalam pemilihan jabatan rektor tersebut.
Belum ada informasi detail dari KPK terkait cawe-cawe jabatan rektor tersebut. Lembaga Antirasuah hanya memastikan dugaan itu terendus dalam proses penyidikan Romi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua saksi yang akan dimintai keterangan itu yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018, Farid Wajdi Ibrahim dan Guru Besar UIN Ar-Raniry, Syahrizal. Keduanya merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juni 2019.
KPK menemukan fakta baru terkait dugaan suap dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag. Penyidik bahkan telah mengantongi informasi atau fakta baru terkait cawe-cawe dalam pemilihan jabatan rektor tersebut.
Belum ada informasi detail dari KPK terkait cawe-cawe jabatan rektor tersebut. Lembaga Antirasuah hanya memastikan dugaan itu terendus dalam proses penyidikan Romi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)