Rasamala Aritonang. Foto: Susanto/MI
Rasamala Aritonang. Foto: Susanto/MI

Biro Hukum KPK: Jangan Ada Lagi Drama Praperadilan

Deny Irwanto • 28 April 2015 12:52
medcom.id, Jakarta: Gugatan praperadilan Jero Wacik ditolak Pengadilan Jakarta Selatan. KPK berharap sidang Jero menjadi persidangan praperadilan terakhir yang menggugat penetapan tersangka.
 
Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang berharap tak ada lagi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
 
"Agar semua pihak menghormati putusan ini. Kemudian, kami berharap putusan ini juga mengakhiri dan menutup drama praperadilan yang selama ini sudah berjalan," ungkap Rasamala usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera raya, Selasa (28/4/2015).

Lebih lanjut Rasamala mengatakan jika tak punya dasar kuat, alangkah lebih baik para tersangka tak usah mengajukan gugatan.
 
"Jadi harapannya ke depan kalau ada tersangka lain yang mau mengajukan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak ada dasar kuat untuk menempuh dengan proses ini," bebernya. "Karena untuk efektivitas pemeriksaan tidak bisa menempuh dengan proses ini."
 
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013. Jero diduga turut menikmati korupsi penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. Kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
 
Sementara dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan