Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono saat mengha diri sidang putusan sengketa Partai Golkar di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MI/ARYA MANGGALA)
Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono saat mengha diri sidang putusan sengketa Partai Golkar di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MI/ARYA MANGGALA)

Kubu Agung Laksono akan Gugat Putusan PTUN ke MK

Damar Iradat • 18 Mei 2015 20:12
medcom.id, Jakarta: Golkar kubu Agung Laksono bakal melawan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), selain mengajukan banding.
 
"Kami juga miliki opsi lain, kami akan ajukan juga gugatan ke Mahkamah Konstitusi bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan Ham hasil Munas Ancol Lawrence Siburian, di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
 
"Tetapi mereka (majelis hakim) menyatakan berhak, berwenang mengadili, dan kami akan diskusikan di lingkungan DPP Partai Golkar," lanjut dia.

PTUN menggugurkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar. "Mencabut keputusan Menkumham, 23 Maret tahun 2015, perubahan anggaran dasar, komposisi dan personalia," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti.
 
Putusan PTUN mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada hasil Munas Riau pada 2009 silam. Pada Munas Riau, Aburizal Bakrie yang menjadi ketua umum dan Agung wakilnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan