Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK, Rabu (14/1/2015)--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK, Rabu (14/1/2015)--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Arief Hidayat Resmi Pimpin MK

Hardiat Dani Satria • 14 Januari 2015 11:03
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik Arief Hidayat dan Anwar Usman menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pelantikan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta.
 
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan-perundangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arief Hidayat saat pengucapan sumpah jabatan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
 
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja dan duta besar negara sahabat. Beberapa petinggi negara yang hadir antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Ombudsman Danang Girindawardana, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Ketua DPD Irman Gusman.

Tampak juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendikbud Anies Baswedan, Ketua Bawaslu Muhammad, politikus PDI Perjuangan Ahmad Basarah, serta Gubernur Jatim Soekarwo.
 
Sebelumnya pada Senin (12/1/2015), Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai ketua MK periode 2015-2017. Arief dipilih sembilan hakim konstitusi dalam rapat pleno. Arief menggantikan Hamdan Zoelva, sementara Anwar Usman mengisi posisi yang ditinggal Arief.  
 
Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua melalui mekanisme pengambilan suara (vot ing) empat putaran mengalahkan perolehan suara Hakim Konstitusi Aswanto dan Patrialis Akbar. Mantan Hakilm Pengadilan Tinggi Jakarta ini mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 6 April 2011.
 
Dalam sambutannya setelah terpilih sebagai Ketua MK, Arief menyatakan dirinya dan Anwar bersama seluruh hakim konstitusi akan selalu taat pada Konstitusi. Mereka juga janji akan menjalankan konstitusi sebaik-baiknya.
 
Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua dan Wakil MK terpilih ini akan menjabat selama dua tahun enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan