Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: MTVN.com/Damar Iradat.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: MTVN.com/Damar Iradat.

PN Jakut Beri Waktu 40 Hari Mediasi 2 Kubu Golkar

Damar Iradat • 31 Maret 2015 14:33
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan kedua kubu Partai Golkar yang berperkara untuk mediasi. Pengadilan menyediakan waktu 40 hari bagi pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan perdamaian.
 
"Mediasi ini waktunya 40 hari. Mediator bisa dari kuasa hukum penggugat atau tergugat, baik itu mediator dari luar pengadilan atau bisa disediakan dari dalan pengadilan," kata Hakim Ketua Lilik Mulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/4/2015).
 
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, menerima saran hakim. Namun Yusril menolak jika jalannya mediasi bisa kurang dari 40 hari. "Kami setuju mediasi, tapi kalau bisa kurang dari 40 hari," ujar Yusril di ruang sidang.

Kuasa hukum tergugat 1, 2, dan 3 juga menerima putusan hakim agar mediasi bisa berjalan selama 40 hari. "Kami menyerahkan semuanya kepada majelis soal mediasi," ujar Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Laurens Siburian.
 
Setelah memutuskan itu, penggugat dan tergugat langsung melakukan mediasi didampingi oleh Hakim Mediator I Made Sukadana. Ini merupakan sidang perdana, setelah sidang pekan sebelumnya ditunda karena tergugat 1, Agung Laksono dan Zainudin Amali, mangkir.
 
Gugatan ini diajukan kubu Ical, menyusul pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ical menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali sebagai tergugat I, pengurus Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam selaku tergugat II , dan Menkumham Yasonna Laoly tergugat III.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan