Jakarta: Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dinilai bisa ambil jalur hukum bila proses mediasi di Dewan Pers gagal. Proses mediasi masih bergulir terkait pemberitaannya di salah satu media nasional.
Hal itu disampaikan pakar komunikasi industri media Dudi Iskandar menanggapi rencana kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, yang akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi di Dewan Pers pada Jumat, 22 September 2023.
“Dewan Pers itu lembaga mediasi, bukan lembaga hukum. Karena lembaga mediasi maka semua terkait pers membuat UU pers itu diselesaikan di Dewan Pers, kecuali kalau tidak bisa, dibawa ke ranah hukum,” ujar Dudi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Dia memandang bisa saja pihak yang dirugikan langsung menempuh jalur hukum. Namun, lebih baik persoalan berita diselesaikan melalui Dewan Pers.
“Bolehkah langsung ke ranah hukum? Boleh. Tapi lebih baik kalau diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Dudi.
Dia berharap tidak ada konflik kepentingan di Dewan Pers dalam menyelesaikan perkara ini. Meskipun, ada perwakilan dari media tersebut di internal Dewan Pers.
Mediasi Dewan Pers
Dewan Pers akan memediasi antara kuasa hukum pengusaha Haji Isam, Junaidi, dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Kedua pihak diminta memenuhi undangan mediasi.
“Meminta mereka untuk hadir,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Senin, 18 September 2023.
Yadi mengatakan jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan Dewan Pers. Namun, kedua pihak saat itu berhalangan hadir, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang untuk mediasi pada 22 September 2023.
“Mereka berdua wajib hadir,” ujar Yadi.
Ancang-ancang Proses Hukum
Sementara itu, Junaidi mengatakan pihaknya akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi pada Jumat, 22 September 2023.
“Kalau enggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Junaidi.
Dia mengatakan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab pada agenda mediasi awal, pihak terlapor tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.
Dewan Pers menerima pengaduan dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata. Mereka mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Jakarta: Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dinilai bisa ambil jalur
hukum bila proses mediasi di
Dewan Pers gagal. Proses mediasi masih bergulir terkait pemberitaannya di salah satu media nasional.
Hal itu disampaikan pakar komunikasi industri media Dudi Iskandar menanggapi rencana kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, yang akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi di Dewan
Pers pada Jumat, 22 September 2023.
“Dewan Pers itu lembaga mediasi, bukan lembaga hukum. Karena lembaga mediasi maka semua terkait pers membuat UU pers itu diselesaikan di Dewan Pers, kecuali kalau tidak bisa, dibawa ke ranah hukum,” ujar Dudi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Dia memandang bisa saja pihak yang dirugikan langsung menempuh jalur hukum. Namun, lebih baik persoalan berita diselesaikan melalui Dewan Pers.
“Bolehkah langsung ke ranah hukum? Boleh. Tapi lebih baik kalau diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Dudi.
Dia berharap tidak ada konflik kepentingan di Dewan Pers dalam menyelesaikan perkara ini. Meskipun, ada perwakilan dari media tersebut di internal Dewan Pers.
Mediasi Dewan Pers
Dewan Pers akan memediasi antara kuasa hukum pengusaha Haji Isam, Junaidi, dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Kedua pihak diminta memenuhi undangan mediasi.
“Meminta mereka untuk hadir,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Senin, 18 September 2023.
Yadi mengatakan jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan Dewan Pers. Namun, kedua pihak saat itu berhalangan hadir, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang untuk mediasi pada 22 September 2023.
“Mereka berdua wajib hadir,” ujar Yadi.
Ancang-ancang Proses Hukum
Sementara itu, Junaidi mengatakan pihaknya akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi pada Jumat, 22 September 2023.
“Kalau enggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Junaidi.
Dia mengatakan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab pada agenda mediasi awal, pihak terlapor tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.
Dewan Pers menerima pengaduan dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata. Mereka mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)