Ilustrasi/Media Indonesia
Ilustrasi/Media Indonesia

Petinggi Summarecon Dicecar Soal Proses Pengajuan IMB ke Pemkot Yogyakarta

Fachri Audhia Hafiez • 24 Juni 2022 12:15

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SA) terkait proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Mereka ialah GM Perencanaan PT SA Bryan Tony dan dua bagian Perencana PT SA Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo. 
 
Ketiganya diperiksa sebagai saksi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta pada Kamis, 23 Juni 2022. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni 2022. 

Sementara itu, Manager Perizinan PT SA Dwi Putranto Wahyuning tak memenuhi panggilan KPK. Belum diketahui alasannya mangkir dari panggilan penyidik. 
 
"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," ujar Ali. 
 
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Baca: KPK Duga Summarecon Agung Beri Duit 'Pelicin' Perizinan

Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan