Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak dirinya ditahan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017). ANTARA/Reno Esnir
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak dirinya ditahan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017). ANTARA/Reno Esnir

Patrialis dan Basuki Kembali 'Digarap' KPK

Damar Iradat • 01 Maret 2017 11:45
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
 
"Saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Maret 2017.
 
Basuki adalah importir daging yang diduga menyuap Patrialis. Hari ini, Basuki pun juga digali keterangannya sebagai saksi untuk Patrialis Akbar.

Keduanya sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK. Namun Febri belum mau mengungkapkan materi pemeriksaan kepada keduanya hari ini.
 
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman pada Rabu, 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
 
Saat operasi penangkapan, KPK menemukan sejumlah alat bukti. Lembaga Antikorupsi menyita dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan