Juru Bicara Polri Kombes Rikwanto -- MI/Susanto
Juru Bicara Polri Kombes Rikwanto -- MI/Susanto

Penyebar Informasi Bohong Bisa Dipidana

Deny Irwanto • 20 November 2016 10:13
medcom.id, Jakarta: Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoax). Pelaku diancam dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
"Dalam pasal UU ITE ini disebutkan, 'setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Juru Bicara Polri Kombes Rikwanto, Minggu (20/11/2016).
 
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu meminta masyarakat bisa mencerna setiap informasi yang belum tentu kebenarannya. Maraknya berita hoax yang tersebar secara berantai melalui short message service (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.

"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," ungkap Rikwanto.
 
Rikwanto mengimbau, masyarakat yang mengetahui penyebaran berita hoax, segera melaporkan kepada polisi. Perbuatan itu sudah masuk dalam delik hukum.
 
Setelah laporan diproses oleh kepolisian, akan dilakukan penyidikan. Polisi bakal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama Kominfo serta operator telekomunikasi.
 
Berikut peraturan perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
 
Pasal 14:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
 
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan