Jero Wacik di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy Pujianto
Jero Wacik di Pengadilan Tipikor-----MI/Rommy Pujianto

Jero Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Whisnu Mardiansyah • 07 Januari 2016 12:12
medcom.id, Jakarta: Jero Wacik menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Kementerian ESDM. Jero akan ditanyai ihwal kasus yang didakwakan kepadanya.
 
Sebelum diperiksa sebagai terdakwa, Jero terlebih dahulu mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan penasihat hukumnya. "Saksi ahlinya Isman Samosir, saksi ahli pidana," kata Muhammad Iqbal, penasihat hukum terdakwa di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/16).
 
Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Dalam kasus ini, Jero didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, merugikan keuangan negara melalui Dana Operasional Menteri, pada saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 mencapai Rp10,59 miliar. Sebanyak Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah dan gratifikasi sebanyak Rp10,381 miliar periode November 2011-Juli 2013, pada saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
 
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahunnya ke-63.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan